UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 26
(1) Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan
adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan
dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan di Bandar Udara
Paragraf 1 Kedatangan Pesawat Udara
