UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 25
(1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib
melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port H e alth Quarantine Cle arancel .
(3) Dalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak
dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health euarantine Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.
