UU
ARSITEK
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
(1) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan rumusan kemampuan
kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan
keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan
Praktik Arsitek.
(2) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
