UU
ARSITEK
Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, seseorang harus:
- mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus-menerus bagi yang lulus program
pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun
di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh
Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja
Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun
bagi yang melalui mekanisme rekognisi
pembelajaran lampau; dan
- mempunyai sertifikat kompetensi.
www.peraturan.go.id
2017, No.179
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi Arsitek.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
