UU
ARSITEK
Pasal 39
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian Praktik Arsitek.
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian Praktik Arsitek.