UU
ARSITEK
Pasal 38
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara Praktik Arsitek;
pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
