UU
ARSITEK
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena:
berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang;
atas permintaan pemegang Surat Tanda Registrasi
Arsitek;
- pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek meninggal
dunia; atau
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -8-
- pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek berganti
kewarganegaraan.
