UU
ARSITEK
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
(1) Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima)
tahun.
(2) Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan
mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
