UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pulau Taliabu dan pelantikan Penjabat Bupati Pulau Taliabu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
