UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pulau Taliabu mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pulau Taliabu mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.