UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 5
(1) Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Capalulu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak- pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pulau Taliabu.
