UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kepulauan Sula setelah terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu adalah mencakup wilayah Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Sanana Utara.
