UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
