Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Nduga mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olah raga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan pangan;
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
perhubungan;
komunikasi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
