UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Kabupaten Kayong Utara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi ...
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
