Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong
Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan ...
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berada dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ketapang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kayong Utara;
- utang piutang Kabupaten Ketapang yang kegunaannya untuk Kabupaten Kayong Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Kayong Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat
kepada Menteri Dalam Negeri.
