UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 8
- Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, untuk melakukan pengidentifikasian, pendeteksian dan pembekuan atau penyitaan terhadap setiap dana yang digunakan atau dialokasikan untuk tujuan melakukan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 termasuk hasil kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, untuk maksud-maksud penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
- Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, atas penyalahgunaan dana-dana yang digunakan atau dialokasikan dengan maksud untuk melakukan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan hasil kekayaan yang diperoleh dari kejahatan-kejahatan tersebut.
- Setiap Negara Pihak terkait dapat memberikan pertimbangan untuk membuat perjanjian-perjanjian mengenai pembagian dengan Ncgara Pihak lain, atas dana-dana yang diperoleh dari penyalahgunaan, merujuk pada pasal ini, atas dasar yang teratur atau kasus per kasus.
- Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menetapkan mekanisme-mekanisme di mana dana-dana yang diperoleh dari penyalahgunaan mengacu pada pasal ini, digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, subayat (a) atau (b) atau keluarga- keluarga mereka.
- Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini wajib ditetapkan tanpa merugikan hak-hak Negara ketiga yang beritikad baik.
