UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 7
- Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, apabila :
- Kejahatan tersebut dilakukan di dalam wilayah Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat terbang berbendera Negara yang bersangkutan atau pesawat terbang terdaftar berdasarkan peraturan perundang- undangan Negara yang bersangkutan pada saat kejahatan tersebut dilakukan;
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh warga negara dari Negara yang bersangkutan.
- Suatu Negara Pihak dapat juga memberlakukan yurisdiksinya terhadap setiap tindakan tersebut apabila:
- Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat pada pelaksanaan kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), di dalam wilayah atau terhadap warga negara dari Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat pada pelaksanaan keiahatan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), terhadap fasilitas Negara atau fasilitas pemerintah Negara tersebut di luar negeri, termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut ditujukan terhadap atau berakibat pada kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan;
- Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak berkewarganegaraan yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat yang dioperasikan oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
- Pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan, atau aksesi Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai yurisdiksi yang telah diberlakukan Negara tersebut sesuai dengan ayat 2. Jika kemudian ada perubahan, Negara Pihak yang bersangkutan wajib dengan segera memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Setiap Negara Pihak juga wajib mengambil tindakan-tindakan bilamana perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal apabila tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya dan Negara tersebut tidak mengekstradisi orang tersebut kepada Negara Pihak lainnya yang telah memberlakukan yurisdiksinya sesuai dengan ayat 1 atau 2.
- Apabila lebih dari satu Negara Pihak mengklaim yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, Negara-negara Pihak terkait akan mengkoordinasikan tindakan-tindakan mereka dengan cara yang sesuai, khususnya mengenai persyaratan untuk penuntutan dan modalitas bantuan hukum timbal balik.
- Tanpa merugikan kaidah-kaidah umum hukum internasional, Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap yurisdiksi kejahatan yang diberlakukan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum nasionalnya.
