UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
