UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
