Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00
(seratus sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas
miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua
ratus empat rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh
lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus
sebelas ribu empat ratus lima rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan
puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(5) Rincian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
