Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber :
Penerimaan Perpajakan;
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus
sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan
rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00
(delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga
juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh
tujuh rupiah).
(4) Realisasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta
tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu
empat ratus lima puluh satu rupiah).
