UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 9
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Peternakan;
- Perkebunan;
- Perikanan;
- Pendidikan Dasar;
- Pekerjaan Umum;
- Kesehatan;
- Pendapatan.
(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Perundang-undangan
BAB V KETENTUANPeraturan PERALIHAN
ditjen
