UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 8
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
