UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio.
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Perundang-undangan
Pasal 6 Untuk memimpin jalannya pemerintahanPeraturan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, dipilih dan diangkat seorangditjen Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
