UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri.
