UU
Pasal 76
(1) Pemegang Paten berhak memberi lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk, melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
