UU
Pasal 43
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- permintaan harus diajukan secara tertulis dalam waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu paten berakhir;
- Pemegang Paten harus menyampaikan bukti yang meyakinkan Kantor Paten, bahwa :
- Penghasilan yang diperoleh dari pelaksanaan paten belum dapat menutup seluruh biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan penemuan yang diberi paten tersebut;
- paten tersebut telah secara terus menerus dilaksanakan secukupnya di Indonesia dan akan terus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia ataupun untuk keperluan ekspor. Keputusan tentang persetujuan atau penolakan atas permintaan perpanjangan jangka waktu paten tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Paten.
(2) Dalam hal permintaan tersebut ditolak, maka alasan penolakan dijelaskan dalam
surat pemberitahuan.
