Pasal 134
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 39
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1989
TENTANG PATEN
UMUM
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun titik beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama terwujudnya struktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Landasan serupa itu telah diupayakan secara terus-menerus dan bertahap oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama. Melalui tahapan Repelita demi Repelita tersebut, bangsa Indonesia pada saat ini telah sampai pada tahap yang sangat penting yaitu mewujudkan struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur ekonomi seperti ini, dalam tahap pembangunan lima tahun selanjutnya bangsa Indonesia dapat memasuki era tinggal landas untuk lebih memacu pembangunan atas dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan Nasional. Dengan memperhatikan arah dan sasaran pembangunan sebagaimana disebut di atas, khususnya yang berkaitan dengan upaya untuk membangun kekuatan industri, faktor yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan akan teknologi. Faktor ini penting, karena pada dasarnya merupakan salah satu kunci yang sifatnya menentukan kehidupan industri. Bahkan lebih dari itu teknologi adalah faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Apakah teknologi itu berasal dari Negara lain, ataukah hasil penemuan dan pengembangan bangsa Indonesia sendiri, memiliki arti yang sama pentingnya.Sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut dapat saja berlangsung dalam bentuk dan cara yang sederhana, tetapi dapat pula dalam bentuk dan cara yang lebih pelik dan memakan waktu, melalui lembaga penelitian dan pengembangan (Research and Development/R & D). Teknologi yang dihasilkan dari kegiatan itupun beraneka ragam sesuai dengan jenis dan kemanfaatannya. Dari segi nilai, kegiatan penemuan teknologi dan pengembangannya, selalu melibatkan tenaga dan pikiran, waktu dan juga biaya yang biasanya sangat besar jumlahnya. Tetapi bagaimanapun bentuk, cara penemuan, waktu dan biaya yang tersangkut dalam kegiatan tersebut, teknologi tetap memiliki arti dan peran yang khusus dalam industri. Dengan teknologi itu pula, segi teknis dan ekonomis suatu produk industri akan dipengaruhi atau ditentukan nilainya di pasar. Dengan pemanfaatan teknologi, akan makin memperkuat daya saing suatu produk industri.
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan memperhatikan arti dan peran teknologi yang begitu penting dalam industri, maka tidaklah mungkin bilamana pencapaian sasaran pembangunan industri nasional dapat dilakukan dengan mengabaikan teknologi. Oleh sebab itu, langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik dan mampu mendorong gairah atau semangat penemuan teknologi, menjadi sangat penting. Setidaknya, iklim yang lebih memungkinkan bangsa Indonesia untuk mengetahui dan meningkatkan kemampuan dalam menguasai teknologi. Bersamaan dengan langkah untuk mewujudkan iklim atau suasana seperti itu, langkah tersebut sekaligus harus pula memberikan perlindungan hukum yang memadai. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu dan biaya -berapapun besarnya-, maka teknologi memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Oleh sebab itu, adalah wajar bilamana terhadap hak atas penemuan tersebut diberi perlindungan hukum. Adanya kepastian bahwa hak seseorang akan memperoleh perlindungan hukum itulah, yang pada gilirannya akan memperkuat iklim yang baik bagi penyelenggaraan kegiatan yang melahirkan teknologi. Dalam ilmu hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh bangsa lain, hak atas karya intelektual tersebut diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti ini yang dikenal dengan paten. Dalam kerangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat penemuan dan sekaligus pemberian perlindungan hukum itulah, ketentuan paten disusun dalam Undang-undang ini. Sebagai hak, paten diberikan oleh Negara apabila diminta oleh penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak atas penemuan tersebut. Paten adalah hak yang khusus (eksklusif) sifatnya. Artinya, paten adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut, atau untuk memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya. Dalam waktu tertentu itu pula, pihak lain dilarang untuk melaksanakan penemuan tersebut kecuali atas ijin Pemegang Paten yang bersangkutan. Memperhatikan perkembangan yang sangat pesat di bidang teknologi, khususnya elektronika, peranan Integrated Circuit dalam menunjang perkembangan tersebut membawa dampak sangat luas, maka masalah Integrated Circuit tidak dimasukkan dalam lingkup pengaturan Undang-undang ini. Bidang tersebut memerlukan pengaturan tersendiri. Dengan sifat paten seperti tersebut di atas, maka sebagaimana halnya dengan hak milik lainnya, paten juga diperlakukan sedemikian pula dalam Undang-undang ini. Karenanya, perampasan atau penyitaan paten oleh Negara tidak dianut didalamnya. Namun demikian penghargaan terhadap hak seperti itu tidak berarti pengakuan bahwa paten dapat digunakan tanpa batas. Seperti hak milik lainnya, paten juga memiliki fungsi sosial. Paten dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Selain itu, paten wajib untuk dilaksanakan atau digunakan di Indonesia. Dalam hubungan kewajiban untuk melaksanakan paten ini, masyarakat industri dapat pula melakukan pengawasan. Bila paten tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak cukup dilaksanakan secara komersial, sedangkan kesempatan untuk itu sebenarnya dimiliki, maka masyarakat industri dapat meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberi ijin kepadanya guna melaksanakan paten yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
Demikian pula halnya apabila sesuatu penemuan (termasuk yang telah mendapat paten) ternyata sangat penting artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara maka Pemerintah dapat melaksanakannya sendiri. Walaupun demikian , sejalan dengan sikap penghargaan terhadap paten sebagai hak dan keinginan untuk mewujudkan iklim yang sebaik-baiknya guna mendorong kegiatan penemuan teknologi, pembatasan yang dikaitkan dengan prinsip mengenai fungsi sosial itupun tetap dirancang secara seimbang. Artinya, pelaksanaan paten oleh pihak lain, termasuk oleh Pemerintah, tetap harus berlangsung atas dasar ketentuan yang adil. Pelaksanaan paten serupa itu, tetap harus sepengetahuan Pemegang Paten. Ia harus diberitahu pada kesempatan pertama dan didengar penjelasannya. Imbalan yang wajar, dalam arti jumlah dan cara perhitungannya yang sesuai dengan praktek yang lazim, harus tetap diberikan. Selain pembatasan yang berlandaskan prinsip fungsi sosial, Undang-undang ini juga mencegah kemungkinan timbulnya penyalahgunaan paten. Hal yang dapat menjurus pada praktek dagang yang merugikan pihak lain dan merugikan masyarakat serta perekonomian Negara pada umumnya, harus dihindari. Oleh karena itu, Undang- undang ini mengatur antara lain perihal pemasukan (impor) hasil produksi oleh pihak lain dalam kaitannya dengan pemilikan suatu paten dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan lisensi. Khusus mengenai masalah lisensi ini, karena luasnya cakupan yang hendak dicapai, Undang-undang ini mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut agar selalu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan. Hal lain yang memperoleh pertimbangan dalam Undang-undang ini adalah kondisi perekonomian dan kehidupan industri di Indonesia saat ini dan sasaran yang ingin dicapai di masa yang akan datang, serta tingkat penguasaan dan kemampuan bangsa Indonesia di bidang teknologi baik sekarang maupun di masa depan. Dengan mengkaji hal di atas, Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bidang penemuan teknologi yang tidak dapat dimintakan paten. Begitu pula untuk penemuan teknologi di bidang tertentu yang dalam kebijaksanaan pembangunan industri nasional, dapat ditunda untuk sementara pemberian patennya. Bedanya, hal yang terakhir ini dipertimbangkan secara kasus demi kasus, dan keputusannya diserahkan kepada Presiden. Hal terakhir yang penting pula untuk dipertimbangkan, adalah segi pengelolaan ketentuan paten. Bidang ini memiliki aspek yang sangat luas : sosial, budaya, ekonomi, hukum, politik dan pertahanan keamanan Negara. Jangkauannya meliputi sektor yang erat berkaitan satu dengan lainnya. Oleh karenanya, pengelolaannya diharapkan dapat pula dilakukan secara komprehensif dan memadai. Pengelolaan tersebut perlu didorong agar terhindar dari sikap dan cara pandang yang administratif-rutin, tetapi harus lebih kreatif. Ketentuan paten tidak hanya sekedar diarahkan bagi kemajuan industri yang akan menjadi tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga untuk mendorong kegiatan penemuan dan pengembangan teknologi di kalangan bangsa Indonesia. Dari segi ini, adanya sistem dokumentasi dan jaringan informasi paten yang secara efektif dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat industri ataupun peneliti, perlu diusahakan. Sebab, paten memang merupakan salah satu sumber informasi teknologi. Karena itu pula, badan yang diserahi tugas untuk mengelolanya perlu diberi sarana dan prasarana yang memungkinkannya untuk melaksanakan tugas secara efisien dan efektif.
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
