UU
HAK CIPTA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Bagian Keempat Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional
