Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan
benda-benda budaya nasional lainnya.
(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara;
- Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri.
(3) Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat
dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
(4) Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan
yang ditetapkan oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Ciptaan Yang dilindungi Hak Cipta
