UU
HAK CIPTA
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang
diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.
