UU
HAK CIPTA
Pasal 43
BAB 5 — HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
(1) Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan
terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar
yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.
