UU
HAK CIPTA
Pasal 35
BAB 3 — PENDAFTARAN CIPTAAN
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam
satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua
belah pihak atau dari penerima hak.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.
(4) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
