Pasal 34
BAB 3 — PENDAFTARAN CIPTAAN
(1) Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di
Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
(3) Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan itu.
