Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pasal 1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1981
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1981
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain;
- bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
- bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Republik Indonesia;
- bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang- undang.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
