Pasal 8
(1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan dengan segera, maka penguasa tertinggi
dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu perintah dari Pusat, dapat melakukan
usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi wabah.
Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup
pemeriksaan oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan
laboratorium.
Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat
dikerahkan, termasuk tenaga kesehatan swasta.
Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya,
demikian pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita
diberi tanda-tanda tertentu.
(2) Daerah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-
tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya.
