UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.