UU
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor
- diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,- 3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan ............................. Rp. 10.256.000,- 3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,- 3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
