MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor
- diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,- 3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan ............................. Rp. 10.256.000,- 3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,- 3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd SUNARJO
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111), perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
