UU
PENETAPAN BAGIAN IBW X (PELABUHAN SEMARANG)
Pasal 1
Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada