UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN IBW X (PELABUHAN SEMARANG)
Pasal 1
Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
