UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN
Pasal 1
Bagian IBW. III (Pusat Perkebunan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
