PENETAPAN BAGIAN I.B.W. III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN
Pasal 1
Bagian IBW. III (Pusat Perkebunan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
SADJARWO
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW);
