UU
KOTA SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Solok mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang. (21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
