UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tambrauw
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
