UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
PRESIDEN
Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
