UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
(1) Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur instansi atau lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
