UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang:
- sedang menjalani penahanan;
- sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
- kesehatannya tidak mengizinkan;
- keberadaannya diperlukan masyarakat;
- sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
- sedang menunaikan ibadah haji; atau
- sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
