UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
